Opini

Aturan Penomoran Masih Berantakan

Sumber daya penomoran yang terus menipis sudah menjadi isu lama. Lantas validitas jumlah pelanggan yang datanya selalu diragukan. Kini, pemerintah bersiap menelurkan kebijakan baru dengan menggelar uji publik yang cukup berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kementerian Kominfo belum lama ini kembali menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari RPM ini antara lain Rancangan Perubahan Ketujuh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 04 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Pembangunan Telekomunikasi Indonesia (FTP 2000) sebelumnya telah dilakukan uji publik pada Mei 2012 silam.

Materi perubahan dan penambahan yang telah dilakukan konsultasi publik meliputi  penetapan wilayah kritis dengan penggunaan blok nomor lebih dari 85% dari kapasitas. Untuk memenuhi kebutuhan penomoran maka dilakukan penambahan digit blok nomor terhadap blok-blok nomor yang kosong dan blok-blok nomor eksisting jika memungkinkan.

Selingan

Tersebut juga kewajiban pelaporan penggunaan penomoran. Kewajiban pelaporan penggunaan penomoran bagi penyelenggara telekomunikasi diperlukan untuk evaluasi dan pengawasan oleh Ditjen PPI sebagai regulator.

Ada juga perubahan kode wilayah untuk penomoran jaringan tetap lokal. Berdasarkan klarifikasi penggunaan penomoran yang dilakukan Ditjen PPI ada kode wilayah yang digunakan oleh penyelenggara dan kode wilayah yang tidak tercantum dalam FTP digunakan oleh penyelenggara. Dalam perubahan ini perbedaan-perbedaan yang ada telah disesuaikan.

Lantas dicantumkan pula syarat pengajuan tambahan blok nomor dan NDC. Dalam FTP eksisting syarat pengajuan tambahan blok nomor dan NDC adalah 75% kapasitas blok nomor atau NDC telah terpakai/terjual (beredar di pasar), dalam rancangan perubahan ini syarat pengajuan tambahan adalah 50% kapasitas blok nomor atau NDC telah aktif atau digunakan oleh pelanggan. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan blok nomor dan NDC.

Poin selanjutnya adalah ketentuan penggunaan kembali nomor yang sudah tidak digunakan lagi. Dalam FTP eksisting penggunaan kembali nomor yang sudah tidak digunakan oleh pelanggan minimal adalah 180 hari, dalam rancangan peraturan menteri ini syarat penggunaan kembali nomor yang tidak digunakan adalah tidak kurang dari 90 hari dan tidak boleh lebih dari 180 hari.
 Lebih jauh, seiring perkembangan industri telekomunikasi dan kebutuhan regulasi, ditambahkan pula materi pengaturan pada FTP 2000 yang belum dilakukan konsultasi publik. Yakni perubahan nomor layanan darurat (11X)

Juga pengaturan penomoran short code layanan pesan singkat (SMS), sesuai dengan Permen Kominfo nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, bahwa penomoran untuk short code SMS ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Dalam RPM perubahan ketujuh FTP 2000 ini Kode Akses Short Code SMS dibagi menjadi 2: Kode Akses untuk Pesan Singkat Layanan Masyarakat untuk Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta; dan Kode Akses untuk Pesan Singkat Layanan Premium dan Jasa Penyediaan Konten;

Terakhir adalah pengaturan penggunaan penomoran untuk teknologi baru terkait penerapan teknologi Long Term Evolution (LTE) dan antisipasinya. Dinyatakan dalam RPM ini jika Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat mengusulkan penetapan penggunaan penomoran kepada Menteri dengan mempertimbangkan aspek teknis kebutuhan nomor dan ketersediaan nomor.

Memang masih banyak hal yang perlu dibenahi, namun terbitnya aturan baru yang lebih tegas tentu bisa membuat persoalan nomor dan validitas data pelanggan menjadi lebih tertata.  Jika dicermati, nomor prabayar begitu mudah hangus dan dihambur-hamburkan.

Perhitungan jumlah pelanggan sendiri validitasnya masih perlu dipertanyakan. Tak aneh jika sumber daya nomor terkesan dihambur-hamburkan oleh operator, sehingga dirasa semakin terbatas. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar apakah nomor telah digunakan secara efisien dan efektif.

Tak heran, dengan mudahnya gonta-ganti nomor, banyak kasus terjadi mulai dari penggunaan nomor untuk penipuan hingga spamming.  Setidaknya, kemunculan aturan baru yang menyentuh aspek penomoran bisa membenahi carut marut yang selama ini terjadi. Jadi, segera benahi dan terbitkan aturan baru ini secepatnya!

Show More

Aldrin Symu

The key objective of a Journalist is to gather information, write news pieces, and present the news in an honest and balanced manner. In addition to investigating and reporting on current events, we also work on articles and features that update and influence public opinion.
Back to top button
error: Content is protected !!