e-Money Dipisahkan dari Bisnis Operator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan yang mewajibkan operator telekomunikasi memisahkan bisnis e-Money-nya dalam entitas bisnis tersendiri. Menyangkut rencana tersebut Menkominfo Rudiantara akhirnya angkat bicara soal rencana tersebut.
Menanggapi pemisahan tersebut Menkominfo mengatakan bahwa sebaiknya pemisahan itu dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal dipisahkan dulu sistem akuntansinya dan selanjutnya baru dipisahkan 100%.
Dirut PT Indosat Ooredoo Tbk Alexander Rusli dan Dirut PT Telkomsel Ririek Adriansyah secara tegas mendukung rencana OJK itu. Namun Dirut PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini, masih menganggap pemisahan itu memiliki sisi negatif yang lebih besar dibandingkan sisi positifnya.
Saat ini ada tiga operator telekomunikasi di Tanah Air yang memiliki bisnis e-Money, yakni Telkomsel, Indosat dan XL memiliki bisnis e-Money. Bisnis e-Money Telkomsel dengan nama T-Cash, Indosat Dompetku, dan XL Tunai. Ketiga bisnis e-Money operator itu menyatu dengan bisnis inti mereka.
Menurut Alexander, rencana OJK menyapih bisnis e-money operator telekomunikasi itu karena memang sejatinya bisnis operator dan bisnis e-Money itu berbeda. Sehingga tidak menjadi masalah jika dipisahkan.
Beda dengan pendapat Direktur Utama PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini bahwa bisnis e-Money operator telekomunikasi itu menyatu dengan SIM Card sehingga sangat sulit bila harus dipisahkan menjadi entitas bisnis sendiri. Selain itu, bisnis e-Money operator telekomunikasi itu belum bisa dilepas dari induknya (operator). Oleh karena itu bisnis e-Money itu seharusnya tetap menyatu dalam bisnis telekomunikasi.
.